Lereng Merapi

Rabu, 23 Mei 2012

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2010

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  12  TAHUN  2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a.  bahwa  pembangunan  kepribadian  ditujukan  untuk  mengembangkan  potensi  diri  serta  memilik
     akhlak mulia,  pengendalian  diri,  dan  kecakapan  hidup  bagi setiap  warga  negara  demi  tercapainya
     kesejahteraan masyarakat
b.  bahwa  pengembangan  potensi  diri  sebagai  hak  asasi manusia  harus  diwujudkan  dalam  berbagai
     upaya penyelenggaraan  pendidikan,  antara  lain  melalui gerakan pramuka;
c.  bahwa  gerakan  pramuka  selaku  penyelenggara pendidikan  kepramukaan  mempunyai  peran  besar
     dalam  pembentukan  kepribadian  generasi  muda sehingga  memiliki  pengendalian  diri  dan  kecakapan
     hidup  untuk  menghadapi  tantangan  sesuai  dengan tuntutan  perubahan  kehidupan  lokal,  nasional,
     dan global
d.  bahwa  peraturan  perundang-undangan  yang  berlaku saat  ini belum secara komprehensif mengatur
     gerakan pramuka
e.  bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
     huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka

Mengingat :
Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C,
dan  Pasal  31  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik
Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :UNDANG-UNDANG TENTANG GERAKAN PRAMUKA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal  1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Gerakan  Pramuka  adalah  organisasi  yang  dibentuk  oleh  pramuka  untuk  menyelenggarakan  pendidikan kepramukaan.
  2. Pramuka  adalah  warga  negara  Indonesia  yang  aktif dalam  pendidikan  kepramukaan  serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
  3. Kepramukaan  adalah  segala  aspek  yang  berkaitan dengan pramuka.
  4. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian,  kecakapan  hidup,    dan  akhlak  mulia pramuka melalui  penghayatan  dan  pengamalan nilai- nilai kepramukaan.
  5. Gugus  Depan  adalah  satuan  pendidikan  dan  satuan organisasi  terdepan  penyelenggara  pendidikan kepramukaan.
  6. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah satuan  pendidikan  untuk  mendidik,  melatih,  dan memberikan  sertifikasi  kompetensi  bagi  tenaga pendidik kepramukaan.
  7. Satuan Komunitas Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara  pendidikan  kepramukaan  yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
  8. Satuan  Karya  Pramuka  adalah  satuan  organisasi penyelenggara  pendidikan  kepramukaan  bagi  peserta didik  sebagai  anggota  muda  untuk  meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan di bidang tertentu.
  9. Gugus Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota  pramuka  dewasa  untuk memajukan  gerakan pramuka.
  10. Kwartir  adalah  satuan  organisasi  pengelola  gerakan pramuka  yang  dipimpin  secara  kolektif  pada  setiap tingkatan wilayah.
  11. Majelis  Pembimbing  adalah  dewan  yang  memberikan bimbingan  kepada  satuan  organisasi  gerakan pramuka.
  12. Pemerintah  Pusat,  selanjutnya  disebut  Pemerintah, adalah  Presiden  Republik  Indonesia  yang  memegang kekuasaan  pemerintahan  negara  Republik  Indonesia sebagaimana  dimaksud  dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  13. Pemerintah  Daerah  adalah  gubernur,  bupati  atau walikota,  dan  perangkat  daerah  sebagai  unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  14. Menteri  adalah  menteri  yang  membidangi  urusan pemuda.

 BAB II
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
Gerakan pramuka berasaskan Pancasila.

Pasal 3
Gerakan  pramuka  berfungsi  sebagai  wadah  untuk mencapai tujuan pramuka melalui:
a.   pendidikan dan pelatihan pramuka;
b.   pengembangan pramuka;
c.   pengabdian masyarakat dan orang tua; dan
d.   permainan yang berorientasi pada pendidikan.

Pasal 4
Gerakan  pramuka  bertujuan  untuk  membentuk  setiap pramuka  agar  memiliki  kepribadian  yang  beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin,  menjunjung  tinggi  nilai-nilai  luhur  bangsa,  dan memiliki  kecakapan  hidup  sebagai  kader  bangsa  dalam menjaga  dan  membangun Negara  Kesatuan  Republik Indonesia,  mengamalkan  Pancasila,  serta  melestarikan lingkungan hidup.

BAB III
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Dasar, Kode Kehormatan, Kegiatan, 
Nilai-Nilai, dan Sistem Among

Pasal 5
Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian dan kecakapan hidup pramuka.

Pasal 6
  1. Kode  kehormatan  pramuka  merupakan  janji  dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan.
  2. Kode  kehormatan  pramuka  terdiri  atas  Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
  3. Kode  kehormatan  pramuka  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  2  dilaksanakan,  baik  dalam  kehidupan pribadi maupun  bermasyarakat  secara  sukarela  dan ditaati demi kehormatan diri.
  4. Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat 2  berbunyi:
  • Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh- sungguh  menjalankan  kewajibanku  terhadap  Tuhan Yang  Maha  Esa  dan  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, 
  • menolong sesama hidup,  ikut  serta  membangun  masyarakat, 
  • serta menepati Darma Pramuka.
(5)  Darma Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat 2  berbunyi:
      Pramuka itu:
  1. takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
  2. cinta alam dan kasih sayang sesama manusia; 
  3. patriot yang sopan dan kesatria; 
  4.  patuh dan suka bermusyawarah; 
  5. rela menolong dan tabah; 
  6. rajin, terampil, dan gembira; 
  7. hemat, cermat, dan bersahaja; 
  8. disiplin, berani, dan setia; 
  9. bertanggung jawab dan dapat dipercaya; dan 
  10. suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.

Pasal 7
  1. Kegiatan  pendidikan  kepramukaan  dilaksanakan dengan  berlandaskan  pada  kode  kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2.
  2. Kegiatan  pendidikan  kepramukaan  dimaksudkan untuk  meningkatkan  kemampuan  spiritual  dan intelektual,  keterampilan,  dan  ketahanan  diri  yang dilaksanakan  melalui  metode  belajar interaktif  dan progresif.
  3. Metode  belajar  interaktif  dan  progresif  sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diwujudkan melalui interaksi: a.  pengamalan kode kehormatan pramuka;
b.  kegiatan belajar sambil melakukan;
      c.  kegiatan  yang  berkelompok,  bekerja  sama,  dan      berkompetisi;
      d.  kegiatan yang menantang;
      e.  kegiatan di alam terbuka;
      f.  kehadiran  orang  dewasa  yang  memberikan dorongan dan dukungan;
      g.  penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
      h.  satuan terpisah antara putra dan putri
Penerapan  metode  belajar  sebagaimana  dimaksud pada  ayat 2 disesuaikan  dengan  kemampuan  fisik dan
      mental pramuka.
(5)  Penilaian  atas  hasil  pendidikan  kepramukaan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  2 dilaksanakan
      dengan  berdasarkan  pada  pencapaian  persyaratan kecakapan  umum  dan  kecakapan  khusus  serta pencapaian
      nilai-nilai kepramukaan.
(6)  Pencapaian  hasil  pendidikan  kepramukaan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat 5 dinyatakan dalam  sertifikat
      dan/atau  tanda  kecakapan  umum dan kecakapan khusus.

Pasal 8
(1)    Nilai  kepramukaan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 5 mencakup: 
         a.  keimanan  dan  ketakwaan  kepada  Tuhan  Yang Maha Esa;
         b.  kecintaan pada alam dan sesama manusia;
         c.  kecintaan pada tanah air dan bangsa; 
         d.  kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
         e.  tolong-menolong;
         f.  bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
         g.  jernih dalam berpikir, berkata, dan berbuat;
         h.  hemat, cermat, dan bersahaja; dan
          i.  rajin dan terampil.
(2)    Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1  merupakan  inti  kurikulum  pendidikan kepramukaan.

Pasal 9 
Kecakapan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  5  terdiri atas:
a.   kecakapan umum; dan
b.   kecakapan khusus.

Pasal 10
(1)  Kegiatan  pendidikan  kepramukaan  dilaksanakan dengan menggunakan sistem among.
(2)  Sistem  among  merupakan  proses  pendidikan kepramukaan  yang  membentuk  peserta  didik  agar
      berjiwa  merdeka,  disiplin,  dan  mandiri  dalam hubungan timbal balik antarmanusia.
(3)  Sistem  among  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  1 dan  ayat  2  dilaksanakan  dengan  menerapkan
      prinsip kepemimpinan:
      a.  di depan menjadi teladan;
      b.  di tengah membangun kemauan; dan
      c.  di belakang mendorong dan memberikan  motivasi kemandirian.

Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang

Pasal 11
Pendidikan  kepramukaan  dalam  Sistem  Pendidikan Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang
diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam  pembentukan  kepribadian  yang  berakhlak  mulia,
berjiwa patriotik,  taat hukum, disiplin, menjunjung  tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

Pasal 12
Jenjang  pendidikan  kepramukaan  terdiri  atas  jenjang pendidikan:
   a.   siaga;
   b.   penggalang;
   c.   penegak; dan
   d.   pandega.

Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum

Pasal 13
(1)  Setiap warga negara  Indonesia  yang berusia 7  sampai dengan  25  tahun  berhak  ikut  serta  sebagai  peserta
      didik dalam pendidikan kepramukaan.
(2)  Peserta  didik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  1 terdiri atas:
      a.  pramuka siaga;
      b.  pramuka penggalang;
      c.  pramuka penegak; dan
      d.  pramuka pandega.
(3)  Peserta  didik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  1 dalam  pendidikan  kepramukaan  disebut  sebagai
       anggota muda.

Pasal 14
(1)    Tenaga  pendidik  dalam  pendidikan  kepramukaan  terdiri atas:
         a.  pembina;
         b.  pelatih;
         c.  pamong; dan
         d.  instruktur.
(2)    Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik.
(3)    Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam  pendidikan  kepramukaan  disebut  sebagai anggota
         dewasa.

Pasal 15
Kurikulum  pendidikan  kepramukaan  yang  mencakup aspek nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat  1
dan  kecakapan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  9 disusun  sesuai  dengan  jenjang  pendidikan  kepramukaan
dan harus memenuhi persyaratan standar kurikulum yang ditetapkan  oleh  badan  standardisasi  sesuai  dengan
ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan

Pasal 16
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:
   a.  gugus depan; dan
   b.  pusat pendidikan dan pelatihan.


Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi

Pasal 17
(1)   Evaluasi  dilakukan  dalam  rangka  pengendalian mutu pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas
       penyelenggaraan  pendidikan  kepramukaan  kepada pihak yang berkepentingan.
(2)   Evaluasi  dilakukan  terhadap  peserta  didik,  tenaga pendidik,  dan  kurikulum,  pada  setiap  jenjang  dan
       satuan pendidikan kepramukaan.
(3)   Evaluasi  terhadap  peserta  didik  dilakukan  oleh pembina.
(4)   Evaluasi  terhadap  tenaga  pendidik  dilakukan  oleh pusat  pendidikan  dan  pelatihan  nasional  yang dibentuk oleh
       kwartir nasional.
(5)  Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan  oleh  pusat  pendidikan  dan  pelatihan nasional
       yang dibentuk oleh kwartir nasional.

Pasal 18
(1)   Akreditasi  dilakukan  untuk  menentukan  kelayakan kegiatan  dan  satuan  pendidikan  kepramukaan  pada
       setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2)  Akreditasi  dilakukan  atas  dasar  kriteria  yang  bersifat terbuka dan dilakukan oleh  lembaga akreditasi sesuai
       dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19
(1)    Sertifikat  berbentuk  tanda  kecakapan  dan  sertifikat   kompetensi.
(2)    Tanda  kecakapan  diberikan  kepada  peserta  didik sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik
         melalui  penilaian  terhadap  perilaku  dalam pengamalan  nilai  serta  uji  kecakapan  umum  dan  uji kecakapan
         khusus sesuai  dengan  jenjang  pendidikan kepramukaan.
(3)    Sertifikat  kompetensi  bagi  tenaga  pendidik  diberikan oleh  pusat  pendidikan  dan  pelatihan  kepramukaan pada
         tingkat nasional.

BAB IV
KELEMBAGAAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 20
(1)     Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
(2)     Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas:
         a.  gugus depan; dan
         b.  kwartir.

Pasal 21
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat 2  huruf  a  meliputi  gugus  depan  berbasis  satuan
pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.

Pasal 22
(1)  Gugus  depan  berbasis  satuan  pendidikan sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  21  meliputi gugus depan di
       lingkungan pendidikan formal.
(2)  Gugus  depan  berbasis  komunitas  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  21  meliputi  gugus  depan komunitas
       kewilayahan,  agama,  profesi,  organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.

Pasal 23
Kwartir  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  20  ayat  2 huruf b terdiri atas:
       a.  kwartir ranting;
       b.  kwartir cabang;
       c.  kwartir daerah; dan
       d.  kwartir nasional.

Bagian Kedua
Pembentukan dan Kepengurusan Organisasi 

Pasal 24
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 20 ayat 2  huruf  a  dibentuk  melalui  musyawarah  anggota
pramuka.

Pasal 25
(1)  Gugus  depan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  24 dapat membentuk kwartir ranting.
(2)  Kwartir  ranting  sebagaimana  pada  ayat  1  dapat membentuk kwartir cabang.

Pasal 26
(1)  Kwartir  cabang  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 25 ayat 2 dapat membentuk kwartir daerah.
(2)  Kwartir daerah  sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat membentuk kwartir nasional.

Pasal 27
(1)  Kepengurusan kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal  23  dipilih  oleh  pengurus  organisasi  gerakan
       pramuka yang berada di bawahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(2)  Kepengurusan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  1 tidak terikat dengan jabatan publik.

Bagian Ketiga
 Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional

Pasal 28
(1)  Kwartir  ranting  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 23  huruf  a  merupakan  satuan  organisasi  gerakan
(2)  Kwartir  ranting  mempunyai  tugas  memimpin  dan mengendalikan  gerakan  pramuka  dan  kegiatan kepramukaan di
      kecamatan.
(3)  Kwartir  ranting sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibentuk  oleh  paling  sedikit  5  (lima)  gugus  depan
      melalui musyawarah ranting.
(4)  Kepengurusan  kwartir  ranting  dibentuk  melalui musyawarah ranting.
(5)  Kepemimpinan kwartir ranting bersifat kolektif.
(6)  Musyawarah  ranting  sebagaimana  dimaksud  pada ayat 3 merupakan forum untuk:
      a.  pertanggungjawaban organisasi;
      b.   pemilihan  dan  penetapan  kepengurusan organisasi kwartir ranting; dan
      c.  penetapan rencana kerja organisasi.

Pasal 29
(1)  Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf  b  merupakan  organisasi  gerakan  pramuka  di
      kabupaten/kota.
(2)  Kwartir  cabang  mempunyai  tugas  memimpin  dan mengendalikan  gerakan  pramuka  dan  kegiatan
      kepramukaan di kabupaten/kota.
(3)  Kwartir  cabang  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat 1 dibentuk melalui musyawarah cabang.
(4)  Kepengurusan  kwartir  cabang  dibentuk  melalui musyawarah cabang.
(5)  Kepemimpinan kwartir cabang bersifat kolektif.
(6)  Musyawarah cabang sebagaimana dimaksud pada ayat 3 merupakan forum untuk:
      a.  pertanggungjawaban organisasi;
      b.  pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir cabang; dan
c.  penetapan rencana kerja organisasi.

Pasal 30
(1)  Kwartir daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf  c  merupakan  organisasi  gerakan  pramuka  di
      provinsi.
(2)  Kwartir  daerah  mempunyai  tugas  memimpin  dan mengendalikan  gerakan  pramuka  dan  kegiatan
      kepramukaan di provinsi.
(3)  Kwartir  daerah  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat 1 dibentuk melalui musyawarah daerah.
(4)  Kepengurusan  kwartir  daerah  dibentuk  melalui musyawarah daerah.
(5)  Kepemimpinan kwartir daerah bersifat kolektif.
(6)  Musyawarah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 3 merupakan forum untuk:
      a.  pertanggungjawaban organisasi;
      b.  pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir daerah; dan
      c.  penetapan rencana kerja organisasi.

Pasal 31
(1)  Kwartir  nasional  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 23  huruf  d  merupakan  organisasi  gerakan  pramuka
      lingkup nasional.
(2)  Kwartir  nasional  mempunyai  tugas  memimpin  dan mengendalikan  gerakan  pramuka  serta  kegiatan
      kepramukaan lingkup nasional.
(3)  Kwartir nasional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibentuk melalui musyawarah nasional.
(4)  Kepengurusan  kwartir  nasional  dibentuk  melalui musyawarah nasional.
(5)  Kepemimpinan kwartir nasional bersifat kolektif.
(6)  Musyawarah  nasional  sebagaimana  dimaksud  pada ayat 3  merupakan  forum  musyawarah  tertinggi untuk:
       a.  pertanggungjawaban organisasi;
       b.  pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir nasional;
       c.  perubahan  dan  penetapan  anggaran  dasar  dan anggaran rumah tangga; dan
      d.  penetapan rencana kerja strategis organisasi.


Bagian Keempat
Organisasi Pendukung

Pasal 32
(1)  Satuan  organisasi  gerakan  pramuka  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, huruf c, dan huruf d
       sesuaidengan tingkatannya dapat membentuk:
         a.  satuan karya pramuka;
         b.  gugus darma pramuka;
         c.  satuan komunitas pramuka;
        d.  pusat penelitian dan pengembangan;
        e.  pusat informasi; dan/atau
        f.  badan usaha.
(2)  Ketentuan  mengenai  organisasi  pendukung  gerakan pramuka  sebagaimana  dimaksud  pada ayat 1 ditetapkan
      dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Bagian Kelima
Majelis Pembimbing

Pasal 33
(1)  Pada  setiap  gugus  depan  dan  kwartir  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  20  ayat  (2)  dapat  dibentuk
       majelis pembimbing.
(2)  Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat 1  bertugas  memberikan  bimbingan  moral  dan
      keorganisatorisan  serta memfasilitasi  penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(3)  Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas unsur:
      a.  Pemerintah;
      b.  pemerintah daerah; dan
      c.  tokoh masyarakat.
(4)  Majelis  pembimbing  dari  unsur  tokoh  masyarakat sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  4  huruf  c  harus
       memiliki  komitmen  yang  tinggi  terhadap  gerakan pramuka.

Pasal 34
(1)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  tugas,  fungsi, tanggung  jawab,  susunan  organisasi,  dan  tata  kerja
      gugus  depan,  kwartir,  dan  majelis  pembimbing ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
      gerakan pramuka.
(2)  Anggaran  dasar  dan  anggaran  rumah  tangga  gerakan pramuka  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  1
      ditetapkan oleh musyawarah nasional.

Bagian Keenam
Atribut

Pasal 35
(1)  Gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat 2  memiliki atribut berupa:
      a.  lambang;
      b.  bendera;
      c.  panji;
      d.  himne; dan
      e.  pakaian seragam.
(2)  Atribut gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didaftarkan hak ciptanya.

BAB V
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal  36
Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas:
a.  menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam pendidikan kepramukaan;
b.  membimbing,  mendukung,  dan  memfasilitasi penyelenggaraan  pendidikan  kepramukaan  secara berkelanjutan dan
     berkesinambungan; dan
c.  membantu  ketersediaan  tenaga,  dana,  dan  fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.

Pasal  37
(1)  Pemerintah  dan  pemerintah  daerah  berwenang  untuk melakukan  pengawasan  terhadap  penyelenggaraan
      pendidikan  kepramukaan  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)  Pengawasan  terhadap  pelaksanaan  penyelengaraan pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 dilaksanakan  oleh  Menteri,  dan  gubernur, serta bupati/walikota.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 38
Setiap peserta didik berhak:
   a.   mengikuti pendidikan kepramukaan;
   b.   menggunakan atribut pramuka;
   c.  mendapatkan  sertifikat  dan/atau  tanda  kecakapan kepramukaan; dan
  d.  mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.

Pasal 39

Setiap peserta didik berkewajiban:
    a.   melaksanakan kode kehormatan pramuka;
    b.   menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan
    c.  mematuhi  semua  persyaratan  dan  ketentuan pendidikan kepramukaan.

Pasal  40

Orang tua berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan  dan  memperoleh  informasi  tentang
perkembangan anaknya.


Pasal 41

Orang tua berkewajiban untuk:
a.  membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b.  membimbing,  mendukung,  dan  membantu  satuan pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.

Pasal 42

Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan
dukungan  sumber  daya    dalam  kegiatan  pendidikan
kepramukaan.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 43

(1)    Keuangan gerakan pramuka diperoleh dari:
        a.  iuran anggota sesuai dengan kemampuan;
        b.  sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan
        c.  sumber  lain  yang  tidak  bertentangan  dengan peraturan perundang-undangan.
(2)    Selain  sumber  keuangan  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  1 ,  Pemerintah  dan  pemerintah  daerah
        dapat  memberikan  dukungan  dana  dari  anggaran pendapatan  dan  belanja  negara  dan/atau  anggaran
        pendapatan dan belanja daerah.
(3)  Sumbangan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  1 huruf  b,  selain  berupa  uang  dapat  juga  berupa
      barang atau jasa.

Pasal 44
Pengelolaan  keuangan  gerakan  pramuka  dilaksanakan
secara  transparan,  tertib,  dan  akuntabel  serta  diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45
Satuan organisasi gerakan pramuka dilarang:
   a.  menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah; atau
   b.  memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara.

Pasal 46
(1)  Satuan  organisasi  gerakan  pramuka  yang  melanggar ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  45
      dapat  dibekukan  oleh  Pemerintah  atau  pemerintah daerah.
(2)  Satuan  organisasi  gerakan  pramuka  yang  telah dibekukan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  yang
      tetap  melakukan  kegiatan  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  45  dapat  dibubarkan  berdasarkan putusan
      pengadilan.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 47
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a.  organisasi  gerakan  pramuka  dan  organisasi  lain  yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang ada
     sebelum Undang-Undang ini diundangkan tetap diakui keberadaannya;
b.  satuan  atau  badan  kelengkapan  dari  organisasi sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf  a  tetap menjalankan
     tugas,  fungsi,  dan  tanggung  jawab organisasi yang bersangkutan;
c.  aset  yang  dimiliki  oleh  organisasi  sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap menjadi aset organisasi yang
     bersangkutan; dan
d.  anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf  a  wajib disesuaikan
     dengan  ketentuan  Undang-Undang  ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang- Undang
     ini diundangkan.


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 48
Peraturan  perundang-undangan  yang  berkaitan  dengan
gerakan  pramuka  yang  bertentangan  dengan  ketentuan
Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 49
Undang-Undang  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan. Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan
pengundangan  Undang-Undang  ini  dengan penempatannya  dalam  Lembaran  Negara  Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                       ttd.                  


DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.


PATRIALIS AKBAR


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 131












Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




Wisnu Setiawan 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar