Lereng Merapi

Rabu, 23 Mei 2012

SEJARAH LIG CHAMPIONS EROPA

_______________________________________________________________________

daftar juara liga champions
 Liga Champions Eropa pertama kali diselenggarakan pada tahun 1955/1956. Dan pencetus lahinrnya Liga Champions saat itu adalah sebuah majalah olahraga Perancis.

Trofi Liga Champions di beri gelar 'The Big Ears". Bentuk trofi yang pertama berbeda dengan yang sekarang. Hingga tahun 2012 ini, trofi Liga Champions sudah ada di versi yang ke 6.

Pertama kali digelar, nama kejuaraan ini adalah Piala Juara Klub Eropa (European Champions Club's Cup).



Sistem yang digunakan yaitu dua laga kandang dan tandang dengan sistem gugur. Tim yang mempunyai gol rata-rata (agregat) lebih tinggi akan maju ke babak selanjutnya.

Adapun pesertanya adalah juara-juara di liga Negara masing-masing serta juara bertahan.

Format Baru :

Mulai tahun 1992/1993 format mulai berubah. Sejak tahun itu, Liga Champions memiliki 3 babak kualifikasi. Satu babak kompetisi grup, dan 4 babak sistem gugur yang semuanya tadi dilaksanankan dengan pertandingan kandang dan tandang. Dan Final tetap satu pertandingan dimana tempat sudah lebih dulu ditetapkan oleh UEFA.


Untuk Diketahui :

Ada yang spesial bagi klub yang pernah juara Liga Champions sebanyak 5 kali (tidak berurut), atau 3 kali berturut-turut, di lengan kiri jerset tim tersebut akan tampak logo Liga Champions serta jumlah piala yang diraih.

Salah satunya Ajax Amsterdam, klub asal Belanda ini meraih gelar juara pada musim 1970/1971, 1971/1972 dan 1972/1973. Maka bisa dilihat dilengan kiri seragam tim Ajax terdapat logo Liga Champions, serta jumlah piala yang ia dapat.

Tim yang mendapat penghormatan spesial tersebut adalah : Real Madrid (juara 9 kali), AC Milan (Juara 7 (kali), Liverpool (juara 5 kali), Ajax Amsterdam (juara 71, 72 dan 73) serta Bayern Munchen (juara 74, 75 dan 76).

Real Madrid masih menjadi pengoleksi gelar juara Liga Champions terbanyak, yaitu dengan 9 titel juara, diikuti oleh AC Milan dengan 7 gelar juara. Kemudian ada Liverpool yang sudah meraih 5 gelar juara, Bayern Munchen, Ajax Amsterdam dan Barcelona 4 kali juara.  Selanjutnya Manchester United dan Inter Milan dengan 3 titel juara Liga Champions.

Peraih juara Liga Chamions untuk pertama kali
Images : UEFA

Real Madrid juga menjadi tim yang pertama kali juara Piala Champions (1955/1956), dan bukan cuma itu, Real Madrid berhasil mempertahankan gelar juaranya sampai 5 musim berturut-turut.

Kehilangan gelar juara paling menyakitkan, alias kalah di final, menurut saya adalah yang di alami Bayern Munchen di final Liga Champions 1998/1999.

Di pertandingan final Liga Champions musim 98/99 tersebut berlangsung 26/05/199, jam 20.45 setempat, di Camp Nou, Barcelona. Saat itu Bayern Munchen unggul sejak menit ke 6 dari gol Mario Basler.

Pertandingan sudah masuk menit terakhir waktu normal. Dan keajaiban itu datang. Dalam waktu 2 menit di masa injury time, MU membalikkan keadaan. Gol Teddy Sheringham dan Ole Gunnar Solkjaer membuat semua tersentak kagum.

Manchester United menang di injury time atas bayern munchen
Images : UEFA

Keheningan melanda fans Munchen yang sebelumnya sudah sempat menyelakan kembang api. Bahkan Trofi Liga Champions yang sudah dibawa ke pinggir lapangan lengkap dengan hiasan pita abu-abu (untuk Munchen). Saat gol Manchester United yang kedua, Trofi pun bergegas dibawa kembali masuk untuk dihiasi pita merah putih (untuk MU). Dan kabarnya tulisan Manchester United di Trofi pun terlihat sedikit berantakan. Dan Manchester United resmi menjadi juara Liga Champions 98/99 dengan kemenangan 2-1 atas Bayern Munchen.

Daftar Juara Liga Champions 1955/1956 - 2011/2012


Daftar Final UEFA Champions League
Musim  Juara Skor  Runner Up Stadion
2011/2012  Chelsea 1 - 1
4-3(p)
 Bayern Munchen Allianz Arena, Jerman
2010/2011  Barcelona 3 - 1  Manchester United Wembley, Inggris
2009/2010  Inter Milan 2 - 0  Bayern Munchen Santiago Bernabeu, Spanyol
2008/2009  Barcelona 2 - 0  Manchester United Olimpico, Italia
2007/2008  Manchester United 1 - 1
6-5(p)
 Chelsea Luzhniki, Rusia
2006/2007  AC Milan 2 - 1  Liverpool Olimpiade, Yunani
2005/2006  Barcelona 2 - 1  Arsenal Stade De France, Perancis
2004/2005  Liverpool 3 - 3
3-2(p)
 AC Milan Olimpiade Ataturk, Turki
2003/2004  Porto 3 - 0  Monaco  Arena Aufschalke, Jerman
2002/2003  AC Milan 0 - 0
3-2(p)
 Juventus Old Trafford, Inggris
2001/2002  Real Madrid 2 - 1  Bayer Leverkusen Hampden Park, Skotlandia
2000/2001  Bayern Munchen 1 - 1
5-4(p)
 Valencia San Siro, Italia
1999/2000  Real Madrid 3 - 0  Valencia Stade De France, Pearncis
1998/1999  Manchester United 2 - 1  Bayern Munchen Camp Nou, Spanyol
1997/1998  Real Madrid 1 - 0  Juventus  Amsterdam Arena, Belanda
1996/1997  Borossia Dortmund 3 - 1  Juventus  Olimpidae, Jerman
1995/1996  Juventus 1 - 1
4-2(p)
 Ajax Amsterdam Olimpiade, Italia
1994/1995  Ajax Amsterdam 1 - 0  AC Milan Ernst Happel, Austria
1993/1994  AC Milan 4 - 0  Barcelona Olimpiade, Yunani
1992/1993  Marseille 1 - 0  AC Milan Olimpiade, Jerman
1991/1992  Barcelona 1 - 0  Sampdoria  Wembley, Inggris
1990/1991  Red Star Belgrade 0 - 0
5-3(p)
 Marseille San Nicola, Italia
1989/1990  AC Milan 1 - 0  Benfica Prater, Austria
1988/1989  AC Milan 4 - 0  Steaua Bucuresti Camp Nou, Spanyol
1987/1988  PSV Eindhoven 0 - 0 
6-5(p)
 Benfica Necskar, Jerman
1986/1987  Porto 2 - 1  Bayern Munchen Prater, Austria
1985/1986  Steaua Bucuresti 0 - 0
2-0(p)
 Barcelona Ramon Sanchez Pijzuan, Spanyol
1984/1985  Juventus 1 - 0  Liverpool Brussels, Belgia
1983/1984  Liverpool 1 - 1
4-2(p)
 AS Roma Olimpiade, Italia
1982/1983  Hamburg SV 1 - 0  Juventus Olimpiade, Yunani
1981/1982  Aston Villa 1 - 0  Bayern Munchen De Kuipp, Belanda
1980/1981  Liverpool 1 - 0  Real Madrid Parc de Princes
1979/1980  Nottingham Forest 1 - 0  Hamburg SV Santiago Bernabeu, Spanyol
1978/1979  Nottingham Forest 1 - 0  Malmo FF Olimpiade, Jerman
1977/1978  Liverpool 1 - 0  Club Brugge Wembley, Inggris
1976/1977  Liverpool 3 - 1  Borussia Monchengladbach Olimpiade, Italia
1975/1976  Bayern Munchen 1 - 0  Saint-Etienne Hampden Park, Skotlandia
1974/1975  Bayern Munchen 2 - 0  Leeds United  Parc Des Princes, Perancis
1973/1974  Bayern Munchen 1 - 1  Atletico Madrid Haysel, Belgia
Laga Ulang  Bayern Munchen 4 - 0  Atletico Madrid Haysel, Belgia
1972/1973  Ajax Amsterdam 1 - 0  Juventus Red Star, Yuguslavia
1971/1972  Ajax Amsterdam 2 - 0  Inter Milan  De Kuipp, Belanda
1970/1971  Ajax Amsterdam 2 - 0  Panathinaikos Wembley, Inggris
1969/1970  Feyenoord 2 - 1  Glasgow Celtic San Siro, Italia
1968/1969  AC Milan 4 - 1  Ajax Amsterdam Santiago Bernabeu, Spanyol
1967/1968  Manchester United 4 - 1  Benfica Wembley, Inggris
1966/1967  Glasgow Celtic 2 - 1  Inter Milan National, Portugal
1965/1966  Real Madrid 2 - 1  Partizan Heysel, Belgia
1964/1965  Inter Milan 1 - 0  Benfica San Siro, Italia
1963/1964  Inter Milan 3 - 1  Real Madrid Prater, Austria
1962/1963  AC Milan 2 - 1  Benfica Wembley, Inggris
1961/1962  Benfica 5 - 3  Real Madrid Olimpiade, Belanda
1960/1961  Benfica 3 - 2  Barcelona Wankdorf, Swiss
1959/1960  Real Madrid 7 - 3  Eintracht Frankfurt Hampden Park, Skotlandia
1958/1959  Real Madrid 2 - 0  Stade De Reims Necskarstadion, Jerman
1957/1958  Real Madrid 3 - 2  AC Milan Heysel, Belgia
1956/1957  Real Madrid 2 - 0  Fiorentina Santiago Bernabeu
1955/1956  Real Madrid 4 - 3  Stade De Reims Parc Des Princes, Perancis

Sedangkan untuk peraih gelar juara terbanyak berdasarkan Negara adalah :
  • Spanyol (13 Juara)
  • Italia (12 Juara)
  • Inggris (12 Juara)
  • Jerman (6 Juara)
  • Belanda (6 Juara)
  • Portugal (4 Juara)
  • Perancis (1 Juara)
  • Rumania (1 Juara)
  • Yugoslavia (1 Juara)
  • Skotlandia (1 Juara)

ROVERING TO SUCCESS

Salah satu buku BADEN POWELL yang lebih populer adalah ROVERING TO SUCCESS, yang diterbitkan di tahun 1920-an. Sub-judul "Panduan bagi Young Manhood," itu ditujukan kepada yang lebih tua dalam Pramuka Penegak. Dalam pengantarnya, BP diuraikan buku dan, ketika ia berkata, "apa yang dimaksud dengan sukses."

    CARA MENJADI KAYA ATAU BAHAGIA MESKIPUN MISKIN

Sebuah perjalanan perahu adalah danau perjalanan hidup. Sebuah 'tua un harus tangan di piloting petunjuk. Sukses    Satu-satunya yang benar adalah Kebahagiaan. Dua langkah untuk Kebahagiaan adalah: Menjadikan kehidupan sebagai permainan dan memberikan Cinta Tulus. Kebahagiaan bukan kesenangan semata bukan hasil dari kekayaan. Ini adalah hasil kerja aktif bukan pasif kenikmatan kenikmatan. Keberhasilan Anda tergantung pada usaha individu Anda sendiri dalam perjalanan hidup, Dan menghindari Rocks berbahaya tertentu. pendidikan, dalam kelanjutan dari apa yang telah Anda pelajari di sekolah, diperlukan. Tampil ke depan dengan percaya diri. Dayung perahu Anda sendiri!

Sementara banyak dari apa BP telah menulis diatur dalam konteks hari sebelumnya Tantangan adalah Perempuan, rokok, miras, dan Tidak beragama, banyak dari apa yang dia katakan memiliki nilai langsung kepada pemuda hari ini. Sungguh, buku ini ditulis lebih dengan cara nasihat kebapakan. Orang bisa melakukan lebih buruk daripada untuk mendengarkan dengan cermat wawasan berpikir seorang manusia menjadi sukses.

    Petualangan Hidup

    Saya pernah terperangkap dalam badai ketika mendayung kano di birch-bank di sebuah danau di Upper Canada. Ini adalah pengalaman yang cukup menarik sementara berlangsung, tapi juga bernilai sementara.

    Kami telah voyaged sepanjang sungai dan sungai, kadang-kadang di mulus, kadang-kadang melalui jeram, tapi selalu di tengah kemuliaan yang selalu berubah dari pemandangan hutan.

    Itu adalah pengalaman baru untuk keluar dari aliran kami ke hamparan danau yang lebih luas dan, setelah mulai keluar di bawah sinar matahari, untuk menemukan diri kita saat ini di bawah langit gelap terlibat dalam badai naik dan laut yang berombak.

    Sampan kecil lemah, yang sebelumnya kami hanya dipandang sebagai kendaraan untuk membawa kita sepanjang sungai, sekarang satu harapan hidup kita. Jika dia dikirim laut, atau jika dia menyentuh halangan (dan ada banyak dari mereka tentang) kita dilakukan untuk.

    dayung kami, bukannya dipandang sebagai baling-baling belaka, menjadi salah satu kita berarti untuk menghindari serangan gelombang dan menjaga kita pergi. Semua tergantung pada penanganan yang satu menerapkan.

    "Dalam waktu empat jam berjalan di sebuah teluk terbuka, Anda akan menemukan lebih dari seribu gelombang, tidak ada dua yang yang sama, dan salah satu yang dapat membuat anda hanya terlalu mudah, jika tidak benar terpenuhi," tulis Stewart E. putih, dalam buku menyenangkan, The Forest, dan ia melanjutkan untuk memberitahu Anda secara tepat bagaimana Anda menangani mereka.

        "Dengan laut lebih dari satu busur anda harus mendayung di sisi bawah angin Ketika sampan gunung gelombang Anda harus membiarkan puncak untuk membuang haluan dari agak,. Tapi saat Anda mulai menuruni lereng lain Anda harus memutar Anda dayung tajam ke kembali arah program studi Anda.

        "Kecenderungan ini meluncur twist Anda harus melawan oleh twist sesuai tubuh Anda ke arah lain. Kemudian cekungan akan memungkinkan Anda dua atau tiga stroke yangtelah untuk menjamin sedikit kemajuan The twist ganda pada sangat puncak gelombang. Harus sangat hati-hati dilakukan atau Anda akan mengirimkan air seluruh panjang kerajinan Anda

        "Dengan abeam laut Anda harus mendayung lurus ke depan Penyesuaian harus dilakukan sepenuhnya oleh ketenangan tubuh.. Anda harus mencegah terbalik sampan Anda ketika menempel sudut gelombang dengan condong ke satu sisi.

        "Saat penting, tentu saja, adalah bahwa selama puncak gelombang slip di bawah Anda Dalam kasus tukang sisir melanggar dorong. Tutup dari dayung Anda jauh di dalam air untuk mencegah marah, dan bersandar baik untuk bawah angin sehingga penyajian sisi dan setengah bagian bawah perahu ke air shock.

        "Pemulihan Anda harus instan, namun Jika Anda bersandar kedua terlalu lama,. Atas kamu pergi."

    Gelisah bekerja!

Penulis melanjutkan dengan mengatakan berturut-turut, secara detail yang sama, cara menghadapi laut mati datang ke depan, dari seperempat atau dari terbelakang mati.

    Dalam setiap kasus semua tergantung pada perhatian terkonsentrasi Anda, memetik dan aktivitas. Para kelambanan sedikit dan turun Anda pergi. Tapi kontes telah kompensasinya.

        "Mungkin tak ada yang bisa lebih efektif membangunkan Anda dengan serat terakhir Anda fisik, intelektual dan menjadi gugup. Anda dipenuhi dengan kegembiraan setiap otot, tegang ketat, jawaban segera dan akurat untuk sedikit pun. Anda bergetar seluruh dengan energi terkendali . Pikiran Anda menyodorkan belakang Anda masalah gelombang terakhir segera diselesaikan, dan melompat dengan keinginan mendesak untuk selanjutnya Ini adalah jenis keracunan Anda mewujudkan setiap gelombang;.. Anda bergulat dengan sebagai dengan musuh pribadi, Anda bersuka ria sebagai, dipukuli dan patah, itu mendesis pergi ke bawah angin. "Pergilah, Anda anak pistol," kau berteriak. "Ah Anda, apakah Anda?-pikir Anda bisa, kan?" Dan di deru dan terburu-buru angin dan air Anda berjongkok seperti petinju pada pembelaan, menangkis pukulan tapi siap pada pembukaan sedikit untuk mendapatkan stroke atau dua dayung. Anda terlalu sibuk terlibat dalam pembantaian gelombang untuk mempertimbangkan tingkat kemajuan Anda. Kenyataan bahwa perlahan-lahan Anda menarik di titik tujuan Anda tidak terjadi kepada Anda sampai Anda berada dalam beberapa ratus meter dari itu Kalau begitu jangan santai usaha Anda;. gelombang yang akan dihadapi dalam ratus meter terakhir persis sama berbahayanya dengan orang yang Anda menghindar empat mil dari pantai. "

    Ya-dan itu sama saja dengan kehidupan yang sibuk.

    Seluruh hal-awal perjalanan melalui aliran mudah dijalankan, dan kemudian keluar ke danau luas, timbul kesulitan, suksesi gelombang dan batuan hanya dihindari oleh pilot hati-hati, kemenangan mengatasi bahaya, keberhasilan meluncur ke tempat-pendaratan terlindung, kamp api-senang dan laki-laki tidur lelah di malam hari-adalah apa pria masuk melalui dalam hidup, tetapi terlalu sering dia mendapat dibanjiri antara kesulitan atau godaan di perairan kasar, terutama karena dia belum memperingatkan apa yang diharapkan dan bagaimana menangani mereka.

Dari Sir Robert Baden-Powell, Rovering untuk Sukses, London, 1930, hal 11-13.

MORSE

Morse adalah sistem representasi huruf, angka, dan tanda baca dengan menggunakan sinyal kode. Kode Morse diciptakan oleh Samuel F.B. Morse dan Alfred Vail pada tahun 1835.

Kode Morse
Kode morse juga digunakan dan dipelajari di dunia kepramukaan atau kepanduan. Dalam dunia kepramukaan kode morse disampaikan menggunakan senter atau peluit pramuka. Kode morse disampaikan dengan cara menuip peluit dengan durasi pendek untuk mewakili titik dan meniup peluit dengan durasi panjang untuk mewakili garis.
Untuk menghafalkan kode ini digunakan metode yang mengelompokkan huruf-huruf berdasarkan bagaimana huruf ini diwakili oleh kode morsenya. Pengelompokan tersebut antara lain Alphabet dengan kode morse yang berkebalikan antara titik dan garis, misalnya huruf K yang diwakili oleh -.- berkebalikan dengan huruf R yang diwakili oleh .-. dan alfabet dengan kode morse berlawanan. Misalnya, huruf A yang diwakili oleh .- dan huruf N yang diwakili oleh -..
Kemampuan menerima dan mengirimkan kode morse merupakan salah satu dari kecakapan yang dapat menerima Tanda Kecakapan Khusus. Kode morse juga digunakan sebagai kunci dalam memecahkan Sandi Rumput.
Kode Morse adalah contoh bentuk komunikasi digital awal.

Kode yang paling terkenal dalam Kode Morse adalah SOS (... --- ...), yaitu kode yang biasanya digunakan untuk memanggil bantuan oleh para pelaut jika kapal mereka terjebak dalam bahaya. Kode morse juga digunakan oleh para radio amatir untuk berkomunikasi, keuntungan penggunaan kode morse pada komunikasi radio adalah alat yang digunakan sangat sederhana, dan pancaran gelombang radio akan lebih jauh jika menggunakan kode morse dibandingkan dengan gelombang radio yang ditumpangi suara (audio)

Kode morse juga digunakan dan dipelajari di dunia kepramukaan atau kepanduan. Dalam dunia kepramukaan kode morse disampaikan menggunakan senter atau peluit pramuka. Kode morse disampaikan dengan cara menuip peluit dengan durasi pendek untuk mewakili titik dan meniup peluit dengan durasi panjang untuk mewakili garis.
Untuk menghafalkan kode ini digunakan metode yang mengelompokkan huruf-huruf berdasarkan bagaimana huruf ini diwakili oleh kode morsenya. Pengelompokan tersebut antara lain Alphabet dengan kode morse yang berkebalikan antara titik dan garis, misalnya huruf K yang diwakili oleh -.- berkebalikan dengan huruf R yang diwakili oleh .-. dan alfabet dengan kode morse berlawanan. Misalnya, huruf A yang diwakili oleh .- dan huruf N yang diwakili oleh -..
Alfabetdengan kode morse yang berkebalikan
Alfabet Morse Alfabet Morse
TITIK              GARIS
E .                        T -
I ..                       M --
S ...                     O ---
H ....                    KH ----

BERLAWANAN
K -.-              R .-.
X -.-              P .--.
A .-               N -.
U ..-              D -..
V ...-             B -...
W .--            G --.
F ..-.             L .-..
Y -.--           Q --.-

Tidak memiliki pasangan
C -.-.
J .---
Z --..


Penghafalan dilakukan secara kelompok huruf EISH TMOKH, AUV NDB, WFY GLQ CJZ

E   = .         T   = _                 R   = ._.         F   = .._.
I   = ..        M   = _ _             K   = _._        L   = ._..

S   = ...       O   = _ _ _         W   = ._ _      Q   = _ _._
H   = ....      KH  = _ _ _ _     G   = _ _.      Y   = _._ _ 

A   = ._        N   = _.               C   = _._.      X   = _.._
U   = .._       D   = _..             J   = ._ _ _    P   =._ _.

V   = ..._      B   = _...             Z   = _ _ ..

Kemampuan menerima dan mengirimkan kode morse merupakan salah satu dari kecakapan yang dapat menerima Tanda Kecakapan Khusus. Kode morse juga digunakan sebagai kunci dalam memecahkan Sandi Rumput.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2010

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  12  TAHUN  2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a.  bahwa  pembangunan  kepribadian  ditujukan  untuk  mengembangkan  potensi  diri  serta  memilik
     akhlak mulia,  pengendalian  diri,  dan  kecakapan  hidup  bagi setiap  warga  negara  demi  tercapainya
     kesejahteraan masyarakat
b.  bahwa  pengembangan  potensi  diri  sebagai  hak  asasi manusia  harus  diwujudkan  dalam  berbagai
     upaya penyelenggaraan  pendidikan,  antara  lain  melalui gerakan pramuka;
c.  bahwa  gerakan  pramuka  selaku  penyelenggara pendidikan  kepramukaan  mempunyai  peran  besar
     dalam  pembentukan  kepribadian  generasi  muda sehingga  memiliki  pengendalian  diri  dan  kecakapan
     hidup  untuk  menghadapi  tantangan  sesuai  dengan tuntutan  perubahan  kehidupan  lokal,  nasional,
     dan global
d.  bahwa  peraturan  perundang-undangan  yang  berlaku saat  ini belum secara komprehensif mengatur
     gerakan pramuka
e.  bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
     huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka

Mengingat :
Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C,
dan  Pasal  31  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik
Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :UNDANG-UNDANG TENTANG GERAKAN PRAMUKA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal  1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Gerakan  Pramuka  adalah  organisasi  yang  dibentuk  oleh  pramuka  untuk  menyelenggarakan  pendidikan kepramukaan.
  2. Pramuka  adalah  warga  negara  Indonesia  yang  aktif dalam  pendidikan  kepramukaan  serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
  3. Kepramukaan  adalah  segala  aspek  yang  berkaitan dengan pramuka.
  4. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian,  kecakapan  hidup,    dan  akhlak  mulia pramuka melalui  penghayatan  dan  pengamalan nilai- nilai kepramukaan.
  5. Gugus  Depan  adalah  satuan  pendidikan  dan  satuan organisasi  terdepan  penyelenggara  pendidikan kepramukaan.
  6. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah satuan  pendidikan  untuk  mendidik,  melatih,  dan memberikan  sertifikasi  kompetensi  bagi  tenaga pendidik kepramukaan.
  7. Satuan Komunitas Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara  pendidikan  kepramukaan  yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
  8. Satuan  Karya  Pramuka  adalah  satuan  organisasi penyelenggara  pendidikan  kepramukaan  bagi  peserta didik  sebagai  anggota  muda  untuk  meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan di bidang tertentu.
  9. Gugus Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota  pramuka  dewasa  untuk memajukan  gerakan pramuka.
  10. Kwartir  adalah  satuan  organisasi  pengelola  gerakan pramuka  yang  dipimpin  secara  kolektif  pada  setiap tingkatan wilayah.
  11. Majelis  Pembimbing  adalah  dewan  yang  memberikan bimbingan  kepada  satuan  organisasi  gerakan pramuka.
  12. Pemerintah  Pusat,  selanjutnya  disebut  Pemerintah, adalah  Presiden  Republik  Indonesia  yang  memegang kekuasaan  pemerintahan  negara  Republik  Indonesia sebagaimana  dimaksud  dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  13. Pemerintah  Daerah  adalah  gubernur,  bupati  atau walikota,  dan  perangkat  daerah  sebagai  unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  14. Menteri  adalah  menteri  yang  membidangi  urusan pemuda.

 BAB II
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
Gerakan pramuka berasaskan Pancasila.

Pasal 3
Gerakan  pramuka  berfungsi  sebagai  wadah  untuk mencapai tujuan pramuka melalui:
a.   pendidikan dan pelatihan pramuka;
b.   pengembangan pramuka;
c.   pengabdian masyarakat dan orang tua; dan
d.   permainan yang berorientasi pada pendidikan.

Pasal 4
Gerakan  pramuka  bertujuan  untuk  membentuk  setiap pramuka  agar  memiliki  kepribadian  yang  beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin,  menjunjung  tinggi  nilai-nilai  luhur  bangsa,  dan memiliki  kecakapan  hidup  sebagai  kader  bangsa  dalam menjaga  dan  membangun Negara  Kesatuan  Republik Indonesia,  mengamalkan  Pancasila,  serta  melestarikan lingkungan hidup.

BAB III
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Dasar, Kode Kehormatan, Kegiatan, 
Nilai-Nilai, dan Sistem Among

Pasal 5
Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian dan kecakapan hidup pramuka.

Pasal 6
  1. Kode  kehormatan  pramuka  merupakan  janji  dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan.
  2. Kode  kehormatan  pramuka  terdiri  atas  Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
  3. Kode  kehormatan  pramuka  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  2  dilaksanakan,  baik  dalam  kehidupan pribadi maupun  bermasyarakat  secara  sukarela  dan ditaati demi kehormatan diri.
  4. Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat 2  berbunyi:
  • Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh- sungguh  menjalankan  kewajibanku  terhadap  Tuhan Yang  Maha  Esa  dan  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, 
  • menolong sesama hidup,  ikut  serta  membangun  masyarakat, 
  • serta menepati Darma Pramuka.
(5)  Darma Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat 2  berbunyi:
      Pramuka itu:
  1. takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
  2. cinta alam dan kasih sayang sesama manusia; 
  3. patriot yang sopan dan kesatria; 
  4.  patuh dan suka bermusyawarah; 
  5. rela menolong dan tabah; 
  6. rajin, terampil, dan gembira; 
  7. hemat, cermat, dan bersahaja; 
  8. disiplin, berani, dan setia; 
  9. bertanggung jawab dan dapat dipercaya; dan 
  10. suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.

Pasal 7
  1. Kegiatan  pendidikan  kepramukaan  dilaksanakan dengan  berlandaskan  pada  kode  kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2.
  2. Kegiatan  pendidikan  kepramukaan  dimaksudkan untuk  meningkatkan  kemampuan  spiritual  dan intelektual,  keterampilan,  dan  ketahanan  diri  yang dilaksanakan  melalui  metode  belajar interaktif  dan progresif.
  3. Metode  belajar  interaktif  dan  progresif  sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diwujudkan melalui interaksi: a.  pengamalan kode kehormatan pramuka;
b.  kegiatan belajar sambil melakukan;
      c.  kegiatan  yang  berkelompok,  bekerja  sama,  dan      berkompetisi;
      d.  kegiatan yang menantang;
      e.  kegiatan di alam terbuka;
      f.  kehadiran  orang  dewasa  yang  memberikan dorongan dan dukungan;
      g.  penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
      h.  satuan terpisah antara putra dan putri
Penerapan  metode  belajar  sebagaimana  dimaksud pada  ayat 2 disesuaikan  dengan  kemampuan  fisik dan
      mental pramuka.
(5)  Penilaian  atas  hasil  pendidikan  kepramukaan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  2 dilaksanakan
      dengan  berdasarkan  pada  pencapaian  persyaratan kecakapan  umum  dan  kecakapan  khusus  serta pencapaian
      nilai-nilai kepramukaan.
(6)  Pencapaian  hasil  pendidikan  kepramukaan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat 5 dinyatakan dalam  sertifikat
      dan/atau  tanda  kecakapan  umum dan kecakapan khusus.

Pasal 8
(1)    Nilai  kepramukaan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 5 mencakup: 
         a.  keimanan  dan  ketakwaan  kepada  Tuhan  Yang Maha Esa;
         b.  kecintaan pada alam dan sesama manusia;
         c.  kecintaan pada tanah air dan bangsa; 
         d.  kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
         e.  tolong-menolong;
         f.  bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
         g.  jernih dalam berpikir, berkata, dan berbuat;
         h.  hemat, cermat, dan bersahaja; dan
          i.  rajin dan terampil.
(2)    Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1  merupakan  inti  kurikulum  pendidikan kepramukaan.

Pasal 9 
Kecakapan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  5  terdiri atas:
a.   kecakapan umum; dan
b.   kecakapan khusus.

Pasal 10
(1)  Kegiatan  pendidikan  kepramukaan  dilaksanakan dengan menggunakan sistem among.
(2)  Sistem  among  merupakan  proses  pendidikan kepramukaan  yang  membentuk  peserta  didik  agar
      berjiwa  merdeka,  disiplin,  dan  mandiri  dalam hubungan timbal balik antarmanusia.
(3)  Sistem  among  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  1 dan  ayat  2  dilaksanakan  dengan  menerapkan
      prinsip kepemimpinan:
      a.  di depan menjadi teladan;
      b.  di tengah membangun kemauan; dan
      c.  di belakang mendorong dan memberikan  motivasi kemandirian.

Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang

Pasal 11
Pendidikan  kepramukaan  dalam  Sistem  Pendidikan Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang
diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam  pembentukan  kepribadian  yang  berakhlak  mulia,
berjiwa patriotik,  taat hukum, disiplin, menjunjung  tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

Pasal 12
Jenjang  pendidikan  kepramukaan  terdiri  atas  jenjang pendidikan:
   a.   siaga;
   b.   penggalang;
   c.   penegak; dan
   d.   pandega.

Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum

Pasal 13
(1)  Setiap warga negara  Indonesia  yang berusia 7  sampai dengan  25  tahun  berhak  ikut  serta  sebagai  peserta
      didik dalam pendidikan kepramukaan.
(2)  Peserta  didik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  1 terdiri atas:
      a.  pramuka siaga;
      b.  pramuka penggalang;
      c.  pramuka penegak; dan
      d.  pramuka pandega.
(3)  Peserta  didik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  1 dalam  pendidikan  kepramukaan  disebut  sebagai
       anggota muda.

Pasal 14
(1)    Tenaga  pendidik  dalam  pendidikan  kepramukaan  terdiri atas:
         a.  pembina;
         b.  pelatih;
         c.  pamong; dan
         d.  instruktur.
(2)    Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik.
(3)    Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam  pendidikan  kepramukaan  disebut  sebagai anggota
         dewasa.

Pasal 15
Kurikulum  pendidikan  kepramukaan  yang  mencakup aspek nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat  1
dan  kecakapan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  9 disusun  sesuai  dengan  jenjang  pendidikan  kepramukaan
dan harus memenuhi persyaratan standar kurikulum yang ditetapkan  oleh  badan  standardisasi  sesuai  dengan
ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan

Pasal 16
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:
   a.  gugus depan; dan
   b.  pusat pendidikan dan pelatihan.


Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi

Pasal 17
(1)   Evaluasi  dilakukan  dalam  rangka  pengendalian mutu pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas
       penyelenggaraan  pendidikan  kepramukaan  kepada pihak yang berkepentingan.
(2)   Evaluasi  dilakukan  terhadap  peserta  didik,  tenaga pendidik,  dan  kurikulum,  pada  setiap  jenjang  dan
       satuan pendidikan kepramukaan.
(3)   Evaluasi  terhadap  peserta  didik  dilakukan  oleh pembina.
(4)   Evaluasi  terhadap  tenaga  pendidik  dilakukan  oleh pusat  pendidikan  dan  pelatihan  nasional  yang dibentuk oleh
       kwartir nasional.
(5)  Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan  oleh  pusat  pendidikan  dan  pelatihan nasional
       yang dibentuk oleh kwartir nasional.

Pasal 18
(1)   Akreditasi  dilakukan  untuk  menentukan  kelayakan kegiatan  dan  satuan  pendidikan  kepramukaan  pada
       setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2)  Akreditasi  dilakukan  atas  dasar  kriteria  yang  bersifat terbuka dan dilakukan oleh  lembaga akreditasi sesuai
       dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19
(1)    Sertifikat  berbentuk  tanda  kecakapan  dan  sertifikat   kompetensi.
(2)    Tanda  kecakapan  diberikan  kepada  peserta  didik sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik
         melalui  penilaian  terhadap  perilaku  dalam pengamalan  nilai  serta  uji  kecakapan  umum  dan  uji kecakapan
         khusus sesuai  dengan  jenjang  pendidikan kepramukaan.
(3)    Sertifikat  kompetensi  bagi  tenaga  pendidik  diberikan oleh  pusat  pendidikan  dan  pelatihan  kepramukaan pada
         tingkat nasional.

BAB IV
KELEMBAGAAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 20
(1)     Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
(2)     Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas:
         a.  gugus depan; dan
         b.  kwartir.

Pasal 21
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat 2  huruf  a  meliputi  gugus  depan  berbasis  satuan
pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.

Pasal 22
(1)  Gugus  depan  berbasis  satuan  pendidikan sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  21  meliputi gugus depan di
       lingkungan pendidikan formal.
(2)  Gugus  depan  berbasis  komunitas  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  21  meliputi  gugus  depan komunitas
       kewilayahan,  agama,  profesi,  organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.

Pasal 23
Kwartir  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  20  ayat  2 huruf b terdiri atas:
       a.  kwartir ranting;
       b.  kwartir cabang;
       c.  kwartir daerah; dan
       d.  kwartir nasional.

Bagian Kedua
Pembentukan dan Kepengurusan Organisasi 

Pasal 24
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 20 ayat 2  huruf  a  dibentuk  melalui  musyawarah  anggota
pramuka.

Pasal 25
(1)  Gugus  depan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  24 dapat membentuk kwartir ranting.
(2)  Kwartir  ranting  sebagaimana  pada  ayat  1  dapat membentuk kwartir cabang.

Pasal 26
(1)  Kwartir  cabang  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 25 ayat 2 dapat membentuk kwartir daerah.
(2)  Kwartir daerah  sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat membentuk kwartir nasional.

Pasal 27
(1)  Kepengurusan kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal  23  dipilih  oleh  pengurus  organisasi  gerakan
       pramuka yang berada di bawahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(2)  Kepengurusan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  1 tidak terikat dengan jabatan publik.

Bagian Ketiga
 Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional

Pasal 28
(1)  Kwartir  ranting  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 23  huruf  a  merupakan  satuan  organisasi  gerakan
(2)  Kwartir  ranting  mempunyai  tugas  memimpin  dan mengendalikan  gerakan  pramuka  dan  kegiatan kepramukaan di
      kecamatan.
(3)  Kwartir  ranting sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibentuk  oleh  paling  sedikit  5  (lima)  gugus  depan
      melalui musyawarah ranting.
(4)  Kepengurusan  kwartir  ranting  dibentuk  melalui musyawarah ranting.
(5)  Kepemimpinan kwartir ranting bersifat kolektif.
(6)  Musyawarah  ranting  sebagaimana  dimaksud  pada ayat 3 merupakan forum untuk:
      a.  pertanggungjawaban organisasi;
      b.   pemilihan  dan  penetapan  kepengurusan organisasi kwartir ranting; dan
      c.  penetapan rencana kerja organisasi.

Pasal 29
(1)  Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf  b  merupakan  organisasi  gerakan  pramuka  di
      kabupaten/kota.
(2)  Kwartir  cabang  mempunyai  tugas  memimpin  dan mengendalikan  gerakan  pramuka  dan  kegiatan
      kepramukaan di kabupaten/kota.
(3)  Kwartir  cabang  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat 1 dibentuk melalui musyawarah cabang.
(4)  Kepengurusan  kwartir  cabang  dibentuk  melalui musyawarah cabang.
(5)  Kepemimpinan kwartir cabang bersifat kolektif.
(6)  Musyawarah cabang sebagaimana dimaksud pada ayat 3 merupakan forum untuk:
      a.  pertanggungjawaban organisasi;
      b.  pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir cabang; dan
c.  penetapan rencana kerja organisasi.

Pasal 30
(1)  Kwartir daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf  c  merupakan  organisasi  gerakan  pramuka  di
      provinsi.
(2)  Kwartir  daerah  mempunyai  tugas  memimpin  dan mengendalikan  gerakan  pramuka  dan  kegiatan
      kepramukaan di provinsi.
(3)  Kwartir  daerah  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat 1 dibentuk melalui musyawarah daerah.
(4)  Kepengurusan  kwartir  daerah  dibentuk  melalui musyawarah daerah.
(5)  Kepemimpinan kwartir daerah bersifat kolektif.
(6)  Musyawarah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 3 merupakan forum untuk:
      a.  pertanggungjawaban organisasi;
      b.  pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir daerah; dan
      c.  penetapan rencana kerja organisasi.

Pasal 31
(1)  Kwartir  nasional  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 23  huruf  d  merupakan  organisasi  gerakan  pramuka
      lingkup nasional.
(2)  Kwartir  nasional  mempunyai  tugas  memimpin  dan mengendalikan  gerakan  pramuka  serta  kegiatan
      kepramukaan lingkup nasional.
(3)  Kwartir nasional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibentuk melalui musyawarah nasional.
(4)  Kepengurusan  kwartir  nasional  dibentuk  melalui musyawarah nasional.
(5)  Kepemimpinan kwartir nasional bersifat kolektif.
(6)  Musyawarah  nasional  sebagaimana  dimaksud  pada ayat 3  merupakan  forum  musyawarah  tertinggi untuk:
       a.  pertanggungjawaban organisasi;
       b.  pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir nasional;
       c.  perubahan  dan  penetapan  anggaran  dasar  dan anggaran rumah tangga; dan
      d.  penetapan rencana kerja strategis organisasi.


Bagian Keempat
Organisasi Pendukung

Pasal 32
(1)  Satuan  organisasi  gerakan  pramuka  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, huruf c, dan huruf d
       sesuaidengan tingkatannya dapat membentuk:
         a.  satuan karya pramuka;
         b.  gugus darma pramuka;
         c.  satuan komunitas pramuka;
        d.  pusat penelitian dan pengembangan;
        e.  pusat informasi; dan/atau
        f.  badan usaha.
(2)  Ketentuan  mengenai  organisasi  pendukung  gerakan pramuka  sebagaimana  dimaksud  pada ayat 1 ditetapkan
      dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Bagian Kelima
Majelis Pembimbing

Pasal 33
(1)  Pada  setiap  gugus  depan  dan  kwartir  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  20  ayat  (2)  dapat  dibentuk
       majelis pembimbing.
(2)  Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat 1  bertugas  memberikan  bimbingan  moral  dan
      keorganisatorisan  serta memfasilitasi  penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(3)  Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas unsur:
      a.  Pemerintah;
      b.  pemerintah daerah; dan
      c.  tokoh masyarakat.
(4)  Majelis  pembimbing  dari  unsur  tokoh  masyarakat sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  4  huruf  c  harus
       memiliki  komitmen  yang  tinggi  terhadap  gerakan pramuka.

Pasal 34
(1)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  tugas,  fungsi, tanggung  jawab,  susunan  organisasi,  dan  tata  kerja
      gugus  depan,  kwartir,  dan  majelis  pembimbing ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
      gerakan pramuka.
(2)  Anggaran  dasar  dan  anggaran  rumah  tangga  gerakan pramuka  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  1
      ditetapkan oleh musyawarah nasional.

Bagian Keenam
Atribut

Pasal 35
(1)  Gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat 2  memiliki atribut berupa:
      a.  lambang;
      b.  bendera;
      c.  panji;
      d.  himne; dan
      e.  pakaian seragam.
(2)  Atribut gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didaftarkan hak ciptanya.

BAB V
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal  36
Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas:
a.  menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam pendidikan kepramukaan;
b.  membimbing,  mendukung,  dan  memfasilitasi penyelenggaraan  pendidikan  kepramukaan  secara berkelanjutan dan
     berkesinambungan; dan
c.  membantu  ketersediaan  tenaga,  dana,  dan  fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.

Pasal  37
(1)  Pemerintah  dan  pemerintah  daerah  berwenang  untuk melakukan  pengawasan  terhadap  penyelenggaraan
      pendidikan  kepramukaan  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)  Pengawasan  terhadap  pelaksanaan  penyelengaraan pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 dilaksanakan  oleh  Menteri,  dan  gubernur, serta bupati/walikota.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 38
Setiap peserta didik berhak:
   a.   mengikuti pendidikan kepramukaan;
   b.   menggunakan atribut pramuka;
   c.  mendapatkan  sertifikat  dan/atau  tanda  kecakapan kepramukaan; dan
  d.  mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.

Pasal 39

Setiap peserta didik berkewajiban:
    a.   melaksanakan kode kehormatan pramuka;
    b.   menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan
    c.  mematuhi  semua  persyaratan  dan  ketentuan pendidikan kepramukaan.

Pasal  40

Orang tua berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan  dan  memperoleh  informasi  tentang
perkembangan anaknya.


Pasal 41

Orang tua berkewajiban untuk:
a.  membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b.  membimbing,  mendukung,  dan  membantu  satuan pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.

Pasal 42

Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan
dukungan  sumber  daya    dalam  kegiatan  pendidikan
kepramukaan.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 43

(1)    Keuangan gerakan pramuka diperoleh dari:
        a.  iuran anggota sesuai dengan kemampuan;
        b.  sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan
        c.  sumber  lain  yang  tidak  bertentangan  dengan peraturan perundang-undangan.
(2)    Selain  sumber  keuangan  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  1 ,  Pemerintah  dan  pemerintah  daerah
        dapat  memberikan  dukungan  dana  dari  anggaran pendapatan  dan  belanja  negara  dan/atau  anggaran
        pendapatan dan belanja daerah.
(3)  Sumbangan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  1 huruf  b,  selain  berupa  uang  dapat  juga  berupa
      barang atau jasa.

Pasal 44
Pengelolaan  keuangan  gerakan  pramuka  dilaksanakan
secara  transparan,  tertib,  dan  akuntabel  serta  diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45
Satuan organisasi gerakan pramuka dilarang:
   a.  menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah; atau
   b.  memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara.

Pasal 46
(1)  Satuan  organisasi  gerakan  pramuka  yang  melanggar ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  45
      dapat  dibekukan  oleh  Pemerintah  atau  pemerintah daerah.
(2)  Satuan  organisasi  gerakan  pramuka  yang  telah dibekukan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  yang
      tetap  melakukan  kegiatan  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  45  dapat  dibubarkan  berdasarkan putusan
      pengadilan.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 47
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a.  organisasi  gerakan  pramuka  dan  organisasi  lain  yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang ada
     sebelum Undang-Undang ini diundangkan tetap diakui keberadaannya;
b.  satuan  atau  badan  kelengkapan  dari  organisasi sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf  a  tetap menjalankan
     tugas,  fungsi,  dan  tanggung  jawab organisasi yang bersangkutan;
c.  aset  yang  dimiliki  oleh  organisasi  sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap menjadi aset organisasi yang
     bersangkutan; dan
d.  anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf  a  wajib disesuaikan
     dengan  ketentuan  Undang-Undang  ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang- Undang
     ini diundangkan.


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 48
Peraturan  perundang-undangan  yang  berkaitan  dengan
gerakan  pramuka  yang  bertentangan  dengan  ketentuan
Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 49
Undang-Undang  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan. Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan
pengundangan  Undang-Undang  ini  dengan penempatannya  dalam  Lembaran  Negara  Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                       ttd.                  


DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.


PATRIALIS AKBAR


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 131












Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




Wisnu Setiawan